Legalisir Ijazah dan SKHU
03 Aug 2026 1
1. Persyaratan Pelayanan
- Membawa ijazah asli yang akan dilegalisir
- Menyerahkan fotokopi ijazah sesuai jumlah yang akan dilegalisir
- Apabila pengurusan diwakilkan, melampirkan surat kuasa dan fotokopi identitas pemberi serta penerima kuasa
- Ijazah diterbitkan oleh sekolah yang bersangkutan
- Dokumen yang diajukan dalam kondisi utuh, jelas terbaca, dan tidak rusak
- Mengisi formulir permohonan legalisir
2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur

3. Jangka Waktu Penyelesaian
• Sesuai jadwal SPMB dari dinas
4. Biaya/ Tarif
•Gratis
5. Produk Pelayanan
• Legalisir Ijazah
• Legalisir SKHU
6. Penanganan, Pengaduan, Saran, Masukan
-
Melalui Kotak Saran/Konsultasi Langsung ke SDN 004 LETUNG Alamat: Jl. Merdeka Letung, Kelurahan Letung, Kec. Jemaja, Kode Pos: 29792
-
Melalui email: sdn4letung@gmail.com
-
Melalui situs lapor.go.id dan sippn.menpan.go.id
Share to :
×
SDN 004 LETUNG